Satres Narkoba Musi Rawas Utara Tangkap Pasutri Pengedar Ganja dan Shabu Asal Bengkulu

oleh -15 Dilihat
oleh
Sepasang suami istri asal Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara saat membawa ganja dan shabu. Polisi menyita barang bukti seberat 130 gram lebih, Minggu (5/10/2025). Foto: dok/Polres Muratara

Muratara, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah.

Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) asal Provinsi Bengkulu ditangkap dalam operasi pencegatan di wilayah hukum Musi Rawas Utara, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 06.05 WIB.

Kedua pelaku, yakni Irpan Mansyur (26), warga Desa Beringin Tiga RT 002 RW 001 Kecamatan Sindang Kelingi, dan istrinya Santia (24), warga Desa Kampung Jeruk RT 000 RW 000 Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas saat melintas di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat brutto 109 gram, dua paket shabu seberat 21,25 gram, satu unit handphone OPPO, sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, serta satu sweater merek Cloning warna putih.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pasutri terduga pengedar narkotika jenis ganja dan shabu telah kami amankan. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Marhan, Minggu (5/10).

BACA JUGA: Kalapas Narkotika Muara Beliti Resmi Berganti, Herdiyanto Siap Lanjutkan Program Pembinaan

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba lintas daerah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghadang pasangan tersebut yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang dibungkus koran dan plastik hitam, serta dua klip plastik berisi shabu di bawah jaket pelaku.

“Keduanya mengakui barang haram itu milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Musi Rawas Utara,” tambah Marhan.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA: Polres Musi Rawas Tegaskan Komitmen Perang Total Lawan Narkoba

Dengan penangkapan ini, Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Bengkulu yang kerap menjadi jalur transit peredaran narkotika antarprovinsi. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.