Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,79 gram dari tangan seorang pekerja swasta. Pelaku ditangkap di Jalan Bukit Barisan II, sementara pemasoknya kini masuk DPO, Minggu (12/10/2025). Foto: dokumentasi Polres Prabumulih
Prabumulih, LintangPos.com – Upaya penyalahgunaan narkotika tampaknya tak pernah surut, meski jeruji besi sudah menjadi saksi bisu bagi banyak pelakunya.
Kali ini, aparat Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dengan menggagalkan peredaran sabu yang akan diedarkan oleh seorang warga setempat.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Ravi (31), seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia ditangkap pada Jumat (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bukit Barisan II, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi kegiatannya.
BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita, S.H., bersama anggota tim untuk melakukan penindakan cepat.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati Ravi di kediamannya dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat total 1,79 gram, 1 timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 ponsel Realmi 10 warna putih, 1 bal plastik klip bening, serta 2 skop plastik warna kuning.
Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu itu miliknya, yang ia dapat dari seseorang berinisial Y (DPO). Rencananya sabu itu akan dijual kembali, namun belum sempat diedarkan, sudah tertangkap,” jelas Iptu Arafah, Minggu (12/10/2025).
Atas perbuatannya, Muhammad Ravi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan
Iptu Arafah menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Prabumulih.
Page: 1 2
Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…