Satreskrim Empat Lawang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan dan Perkosaan

oleh -179 Dilihat
Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Perkara ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban usai pemeriksaan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Geger di Musi Rawas! Bocah SD Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Selama Setahun, Terungkap Gara-Gara Bercak Darah di Celana

Korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang menguatkan hasil pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan temuan itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Warnai Seleksi Paskibraka Kepahiang

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil testpack dan hasil USG.

Penyidik juga telah melakukan berbagai langkah, antara lain membuat laporan polisi, menyita barang bukti, serta memeriksa para saksi.

Kapolres Empat Lawang menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (*/rls)

Catatan redaksi: Untuk melindungi identitas korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual, identitas korban tidak dipublikasikan sesuai prinsip perlindungan korban dan etika jurnalistik.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.