Seleksi Petugas Haji 2027 Sudah Resmi Dibuka

oleh -53 Dilihat
oleh
Petugas Haji sedang melayani jemaah Haji. (*/Ilustrasi)

Jika menggunakan ilustrasi honor Rp1 juta per hari dengan masa tugas sekitar 70 hari, maka secara hitungan sederhana nilainya mencapai sekitar Rp70 juta.

Namun, angka tersebut hanya merupakan ilustrasi berdasarkan kisaran honor harian yang pernah disampaikan. Jumlah itu bukan berarti seluruh petugas secara otomatis menerima honor dengan nilai yang sama.

BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar tidak melihat posisi petugas haji hanya dari sisi honor.

Menurutnya, besarnya honor tersebut sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang harus dijalankan selama masa penugasan di Arab Saudi.

Petugas harus siap memberikan pelayanan dalam waktu panjang dan menghadapi berbagai kondisi di lapangan.

Tanggung jawab tersebut, kata Dahnil, bukan hanya berkaitan dengan negara, tetapi juga menyangkut pelayanan terhadap jemaah yang menjadi amanah selama penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Lubuk Linggau Capai Tahun 2050, Calon Jemaah Harus Menunggu 25 Tahun

Negara Siapkan Fasilitas Penunjang

Dukungan pemerintah terhadap petugas haji juga tidak hanya berupa honorarium.

Selama menjalankan tugas, terdapat sejumlah kebutuhan operasional yang menjadi bagian dari dukungan negara. Komponen tersebut antara lain honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama masa penugasan.

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembiayaan petugas haji juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA: Sekda Rejang Lebong Sampaikan Tiga Pesan Idul Adha

Dalam ketentuan tersebut, petugas haji diangkat oleh Menteri. Sementara pembiayaan operasional penyelenggaraan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembiayaan tersebut selanjutnya diatur melalui peraturan menteri.

Dengan skema tersebut, honor dan fasilitas penunjang petugas merupakan bagian dari pembiayaan penyelenggaraan haji yang ditanggung negara.

Artinya, pembayaran honor petugas bukan merupakan pungutan ataupun pemberian langsung dari jemaah kepada petugas.

BACA JUGA: Mahasiswa Kawal Aset Sumsel di Yogyakarta

Integritas Jadi Perhatian Utama

Penegasan Puji Raharjo mengenai transparansi dan akuntabilitas seleksi menunjukkan bahwa aspek integritas menjadi salah satu perhatian utama dalam perekrutan petugas haji.

Petugas yang nantinya terpilih tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas administratif dan pelayanan, tetapi juga harus memiliki rekam jejak yang baik serta komitmen terhadap kepentingan jemaah.

Dengan masa tugas yang panjang dan kondisi pelayanan yang dinamis di Arab Saudi, petugas dituntut mampu bekerja secara profesional dalam berbagai situasi.

BACA JUGA: Masjid Darussalam Disiapkan Jadi Ikon Baru Musi Rawas

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M, seluruh persyaratan dan jadwal seleksi perlu diperhatikan dengan cermat.

Peluang menjadi petugas haji memang menawarkan pengalaman pengabdian sekaligus honor dan fasilitas selama masa penugasan.

Namun, seperti ditekankan para pejabat terkait, posisi tersebut terutama membawa tanggung jawab besar untuk memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang aman, tertib, dan optimal. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.