Seluruh Fraksi DPRD Empat Lawang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -188 Dilihat
oleh
Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad saat menandatangani berita acara di Sidang Paripurna DPRD Empat Lawang, Jum'at (31/7/2026). Foto: dok/LINTANGPOS.com

“Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah,” tegas Dwi Anggraeni.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andi Rian Sujatmiko.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: DPRD dan Bupati Kepahiang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Ego Hermanto, mengatakan bahwa setelah mencermati seluruh proses pembahasan dan laporan Badan Anggaran serta Panitia Khusus, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Fraksi Partai Demokrat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang yang dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Windera Safri.

BACA JUGA: Viral! DPRD Kepahiang Bongkar Fakta Kontainer UMKM Rp175 Juta

Ia menyatakan Fraksi Golkar menerima dan menyetujui Raperda tersebut setelah mempelajari seluruh materi pembahasan.

Selain itu, Fraksi Kebangkitan dan Keadilan Indonesia Raya melalui juru bicara Mehmed Reza juga menyampaikan persetujuan penuh terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepakatan sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.