Sembilan Bulan Buron, Tersangka Pencuri Motor di Sawah Ternyata Berstatus ASN

oleh -15 Dilihat
oleh
Dua pelaku pencurian motor di area persawahan Pagaralam ditangkap setelah sembilan bulan buron. Salah satunya ternyata seorang ASN yang ikut menjual hasil curian. Foto: dok/Polres Pagaralam

Pagaralam, LintangPos.com – Setelah sembilan bulan menghilang tanpa jejak, dua pelaku pencurian sepeda motor di area persawahan akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam.

Mengejutkannya, salah satu dari mereka diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Gustiansyah, warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/1/2025) ketika korban tengah bekerja di sawah. Ia memarkirkan motor Honda Blade miliknya di pondok kecil dekat lahan garapan, dengan kondisi sudah dikunci stang dan digembok cakram.

“Motor sudah dikunci stang dan digembok cakram, tapi pelaku tetap nekat,” ujar Iptu Heriyanto.

Namun saat korban sibuk bekerja, terdengar suara seperti besi dipukul dari arah pondok.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Ketika menoleh, motor berwarna biru-oranye itu sudah raib dibawa seseorang berpakaian biru.

Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur meninggalkan lokasi.

Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polres Pagaralam.

Sejak itu, tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Dusman, SH melakukan penyelidikan panjang hingga akhirnya menemukan titik terang.

Pelaku pertama, Anggi Hendriko (31), ditangkap di wilayah Talang Siring Panjang, Kabupaten Lahat.

Rekannya, Padli (39), yang diketahui seorang ASN, diamankan di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

BACA JUGA: Harry Kane Akui Betah di Bayern Munchen, Tak Terburu Kembali ke Premier League

“Dari hasil pemeriksaan, Anggi mengakui mencuri motor tersebut. Sementara Padli membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian uang Rp200 ribu,” jelas Heriyanto.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit Honda Blade B 6170 UMG yang menjadi hasil kejahatan keduanya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, apa pun latar belakangnya.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat tindak pidana tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.