Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

oleh -57 Dilihat
oleh
Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap Siti Dessy Rodiah belum tuntas hampir setahun. Bukti lengkap, pelaku mengaku, namun belum ditahan, Rabu (28/1/2026). Foto: Ist/SMSI

Ringkasan Berita:

Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua SMSI Musi Rawas, belum menemui titik terang meski bukti dan pengakuan pelaku telah lengkap. Publik mempertanyakan lambannya penanganan Polres Lubuklinggau.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Hampir satu tahun berlalu, namun kasus pencemaran nama baik yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum juga menemui titik terang.

Padahal, rangkaian pemeriksaan, keterangan saksi, hingga pemanggilan terlapor telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Kasus ini bukan hanya berhenti pada dugaan pencemaran nama baik.

Di tengah proses hukum yang belum rampung, justru muncul peristiwa baru yang semakin memperburuk situasi.

Korban kembali menjadi sasaran, kali ini dalam bentuk dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang publik.

Pencemaran Nama Baik Tanpa Kepastian

BACA JUGA: Saat Antre BBM, IRT di Lubuklinggau Dipukul Tetangga karena Fitnah Perselingkuhan

Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu.

Terlapor, Siti Hamsiah yang dikenal dengan sebutan Ciyak Siregar, diduga melontarkan perkataan yang tidak pantas dan merugikan nama baik korban.

Sejumlah saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa itu telah diperiksa oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Bahkan, terlapor sendiri telah dimintai keterangan.

Namun hingga kini, proses hukum seolah berjalan di tempat.

Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kejelasan status perkara, dan tidak ada kepastian hukum bagi korban.

BACA JUGA: Gara-Gara Unggahan Medsos, Pria di Palembang Dipukul, Ditendang dan Diancam Bacok Suami Mantan Istri

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama karena seluruh tahapan awal penyidikan disebut telah dilalui.

Kasus Baru: Penganiayaan di SPBU

Belum tuntas perkara pertama, konflik justru berlanjut menjadi dugaan tindak pidana baru.

Pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali mengalami peristiwa traumatis.

Saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, korban diduga dianiaya oleh pelaku yang sama.

Akibat kejadian tersebut, Siti Dessy Rodiah mengalami luka fisik.

BACA JUGA: Istri Mengamuk Suami Tewas! Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas

Tidak menunggu lama, korban langsung mendatangi RS AR Bunda untuk menjalani visum sebagai bukti medis, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku secara terang-terangan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Bukti rekaman CCTV di area SPBU pun telah diamankan.

Selain itu, saksi-saksi dari pihak SPBU serta anak korban telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Bukti Lengkap, Proses Masih Jalan di Tempat

Ironisnya, meski pengakuan pelaku sudah ada, visum telah dikantongi, rekaman CCTV dikumpulkan, serta gelar perkara telah dilaksanakan, status hukum pelaku masih belum jelas.

BACA JUGA: Tanya Uang Malah Dipukuli, Istri di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

Hingga Rabu, 28 Januari 2026, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban.

Apalagi, menurut kuasa hukum, terlapor diduga masih terus melakukan teror psikologis terhadap kliennya.

Upaya konfirmasi dari media kepada Kapolres Lubuklinggau maupun Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pun tak membuahkan hasil.

Pesan hanya dibaca tanpa ada tanggapan resmi.

Kuasa Hukum: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Kuasa hukum korban dari Law Firm BBK Partners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., didampingi Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA., menegaskan bahwa secara hukum, perkara tersebut seharusnya sudah dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Dalam perjalanan perkara ini, seluruh unsur pidana yang disangkakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Seharusnya berkas perkara ini sudah P21,” tegas Fachri.

Ia juga meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk penahanan terhadap terlapor, guna mencegah potensi terulangnya tindakan serupa atau upaya melarikan diri.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik, namun kami juga berharap perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan demi rasa aman klien kami,” tambahnya.

Penyidik Janjikan Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui penyidik Abdi akhirnya memberikan keterangan.

BACA JUGA: OB SPPG di Palembang Bunuh Rekan Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri

Ia menyebutkan bahwa pelaku akan kembali dipanggil pada Jumat untuk pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya memukul korban. Hari Jumat akan kami panggil kembali dan langsung akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdi.

Namun saat ditanya apakah pelaku akan langsung ditahan, Abdi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kasat Reskrim atau KBO.

“Untuk penahanan, itu kewenangan pimpinan. Secepatnya hari Senin atau Selasa berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan,” jelasnya.

Harapan Akan Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan keluarga tokoh pers daerah, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan.

BACA JUGA: Pemuda Pagar Alam Ditemukan Tewas di Pajar Bulan, Ada Luka di Dada!

Masyarakat kini menunggu, apakah janji penegakan hukum tersebut benar-benar akan terwujud, atau justru kembali menjadi deretan panjang kasus yang menggantung tanpa kepastian.

Bagi korban, keadilan bukan lagi soal cepat atau lambat, melainkan soal keberanian negara hadir melindungi warganya. (*/red/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.