Categories: Berita Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

Ringkasan Berita:

Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua SMSI Musi Rawas, belum menemui titik terang meski bukti dan pengakuan pelaku telah lengkap. Publik mempertanyakan lambannya penanganan Polres Lubuklinggau.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Hampir satu tahun berlalu, namun kasus pencemaran nama baik yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum juga menemui titik terang.

Padahal, rangkaian pemeriksaan, keterangan saksi, hingga pemanggilan terlapor telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Kasus ini bukan hanya berhenti pada dugaan pencemaran nama baik.

Di tengah proses hukum yang belum rampung, justru muncul peristiwa baru yang semakin memperburuk situasi.

Korban kembali menjadi sasaran, kali ini dalam bentuk dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang publik.

Pencemaran Nama Baik Tanpa Kepastian

BACA JUGA: Saat Antre BBM, IRT di Lubuklinggau Dipukul Tetangga karena Fitnah Perselingkuhan

Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu.

Terlapor, Siti Hamsiah yang dikenal dengan sebutan Ciyak Siregar, diduga melontarkan perkataan yang tidak pantas dan merugikan nama baik korban.

Sejumlah saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa itu telah diperiksa oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Bahkan, terlapor sendiri telah dimintai keterangan.

Namun hingga kini, proses hukum seolah berjalan di tempat.

Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kejelasan status perkara, dan tidak ada kepastian hukum bagi korban.

BACA JUGA: Gara-Gara Unggahan Medsos, Pria di Palembang Dipukul, Ditendang dan Diancam Bacok Suami Mantan Istri

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama karena seluruh tahapan awal penyidikan disebut telah dilalui.

Kasus Baru: Penganiayaan di SPBU

Belum tuntas perkara pertama, konflik justru berlanjut menjadi dugaan tindak pidana baru.

Pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali mengalami peristiwa traumatis.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus hukum mandek kekerasan terhadap perempuan pencemaran nama baik penegakan hukum penganiayaan Polres Lubuklinggau Siti Dessy Rodiah SMSI Musi Rawas

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago