Categories: Berita Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

Ringkasan Berita:

Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua SMSI Musi Rawas, belum menemui titik terang meski bukti dan pengakuan pelaku telah lengkap. Publik mempertanyakan lambannya penanganan Polres Lubuklinggau.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Hampir satu tahun berlalu, namun kasus pencemaran nama baik yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum juga menemui titik terang.

Padahal, rangkaian pemeriksaan, keterangan saksi, hingga pemanggilan terlapor telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Kasus ini bukan hanya berhenti pada dugaan pencemaran nama baik.

Di tengah proses hukum yang belum rampung, justru muncul peristiwa baru yang semakin memperburuk situasi.

Korban kembali menjadi sasaran, kali ini dalam bentuk dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang publik.

Pencemaran Nama Baik Tanpa Kepastian

BACA JUGA: Saat Antre BBM, IRT di Lubuklinggau Dipukul Tetangga karena Fitnah Perselingkuhan

Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu.

Terlapor, Siti Hamsiah yang dikenal dengan sebutan Ciyak Siregar, diduga melontarkan perkataan yang tidak pantas dan merugikan nama baik korban.

Sejumlah saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa itu telah diperiksa oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Bahkan, terlapor sendiri telah dimintai keterangan.

Namun hingga kini, proses hukum seolah berjalan di tempat.

Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kejelasan status perkara, dan tidak ada kepastian hukum bagi korban.

BACA JUGA: Gara-Gara Unggahan Medsos, Pria di Palembang Dipukul, Ditendang dan Diancam Bacok Suami Mantan Istri

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama karena seluruh tahapan awal penyidikan disebut telah dilalui.

Kasus Baru: Penganiayaan di SPBU

Belum tuntas perkara pertama, konflik justru berlanjut menjadi dugaan tindak pidana baru.

Pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali mengalami peristiwa traumatis.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus hukum mandek kekerasan terhadap perempuan pencemaran nama baik penegakan hukum penganiayaan Polres Lubuklinggau Siti Dessy Rodiah SMSI Musi Rawas

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

1 hari ago