Categories: Berita Empat Lawang Kasus

Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APAR Empat Lawang mengungkap fakta mengejutkan.

° Saksi menyebut APBDes 2023 memuat pengadaan APAR tanpa usulan desa dan musyawarah.

° Instruksi disebut berasal dari pejabat daerah, memicu sorotan tajam majelis hakim.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023.

Sejumlah saksi mengungkap bahwa pengadaan APAR tercantum dalam APBDes 2023 tanpa melalui usulan desa maupun musyawarah desa (Musdes).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dengan terdakwa Bembi Adisaputra.

Pada awal persidangan, majelis memastikan seluruh saksi memberikan keterangan secara benar dan tanpa paksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan sembilan saksi, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Empat Lawang Agus Rochmad Basuki, Kabid Pemerintahan Desa Agusman Mulyadi, serta Kepala Desa Talang Benteng Edi Irawan.

Dalam kesaksiannya, Edi Irawan mengungkap bahwa pengadaan APAR di Desa Talang Benteng bermula dari rapat di Ruang Madani, Tebing Tinggi, pada awal 2023.

Rapat tersebut dihadiri forum kepala desa dan sejumlah instansi terkait.

“Dalam rapat itu disampaikan bahwa seluruh kepala desa diwajibkan mengadakan alat pemadam kebakaran menggunakan Dana Desa Tahun 2023,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, pengadaan APAR tidak berasal dari kebutuhan atau usulan desa. Bahkan, tidak pernah dibahas dalam Musdes.

“Pengadaan APAR ini muncul otomatis dalam APBDes 2023. RAB diperintahkan untuk dititipkan dan dimasukkan ke APBDes oleh pendamping desa atas perintah saya, karena disampaikan itu wajib bagi seluruh desa se-Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.

Keterangan tersebut diperkuat saksi Agus Rochmat Basuki. Ia membenarkan bahwa pengadaan APAR, pompa pemadam portabel, dan selang pemadam pada tahun 2023 berawal dari instruksi mendadak Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: APBDes Empat Lawang Bembi Adisaputra Berita Tipikor Dana Desa 2023 Fauzan Khoiri kasus APAR Empat Lawang Sidang korupsi APAR Tipikor Palembang
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

12 jam ago
  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

3 hari ago