Categories: Berita Empat Lawang Kasus

Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APAR Empat Lawang mengungkap fakta mengejutkan.

° Saksi menyebut APBDes 2023 memuat pengadaan APAR tanpa usulan desa dan musyawarah.

° Instruksi disebut berasal dari pejabat daerah, memicu sorotan tajam majelis hakim.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023.

Sejumlah saksi mengungkap bahwa pengadaan APAR tercantum dalam APBDes 2023 tanpa melalui usulan desa maupun musyawarah desa (Musdes).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dengan terdakwa Bembi Adisaputra.

Pada awal persidangan, majelis memastikan seluruh saksi memberikan keterangan secara benar dan tanpa paksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan sembilan saksi, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Empat Lawang Agus Rochmad Basuki, Kabid Pemerintahan Desa Agusman Mulyadi, serta Kepala Desa Talang Benteng Edi Irawan.

Dalam kesaksiannya, Edi Irawan mengungkap bahwa pengadaan APAR di Desa Talang Benteng bermula dari rapat di Ruang Madani, Tebing Tinggi, pada awal 2023.

Rapat tersebut dihadiri forum kepala desa dan sejumlah instansi terkait.

“Dalam rapat itu disampaikan bahwa seluruh kepala desa diwajibkan mengadakan alat pemadam kebakaran menggunakan Dana Desa Tahun 2023,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, pengadaan APAR tidak berasal dari kebutuhan atau usulan desa. Bahkan, tidak pernah dibahas dalam Musdes.

“Pengadaan APAR ini muncul otomatis dalam APBDes 2023. RAB diperintahkan untuk dititipkan dan dimasukkan ke APBDes oleh pendamping desa atas perintah saya, karena disampaikan itu wajib bagi seluruh desa se-Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.

Keterangan tersebut diperkuat saksi Agus Rochmat Basuki. Ia membenarkan bahwa pengadaan APAR, pompa pemadam portabel, dan selang pemadam pada tahun 2023 berawal dari instruksi mendadak Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: APBDes Empat Lawang Bembi Adisaputra Berita Tipikor Dana Desa 2023 Fauzan Khoiri kasus APAR Empat Lawang Sidang korupsi APAR Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

5 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

21 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

1 hari ago