Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

Ringkasan Berita:

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang kembali digelar. Seorang saksi mengaku menyerahkan Rp 26 juta kepada Sekda sebagai ucapan terima kasih. Fakta persidangan juga mengungkap pengembalian kerugian negara dan bantahan terdakwa atas aliran dana.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (29/1/2026), sejumlah fakta mengejutkan kembali terungkap, termasuk pengakuan saksi yang menyebut adanya penyerahan uang puluhan juta rupiah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menggali keterangan para saksi terkait alur pengadaan APAR desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Aprizal. Di hadapan majelis hakim, Aprizal secara terbuka mengakui telah memberikan uang sekitar Rp 26 juta kepada Sekda Empat Lawang.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Sekda pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

“Saya memberikan uang kurang lebih Rp 26 juta di rumah dinas Sekda Empat Lawang sebagai ucapan terima kasih, karena Sekda Pauzan Khoiri telah membuat disposisi atas surat penawaran dari PT Tobat Farma Utama,” ujar Aprizal saat memberikan kesaksian.

Pengakuan ini sontak menjadi perhatian serius dalam persidangan.

Selain setoran uang, Aprizal juga menyebut adanya peran Sekda dalam proses pengembalian kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi APAR tersebut.

“Ada bantuan dari Sekda untuk pengembalian kerugian negara, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu,” ungkap Aprizal di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi bahan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni, SH, MH.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: APBDes Empat Lawang Bembi Ari Saputra Jaksa Penuntut Umum Empat Lawang kerugian negara APAR korupsi APAR Empat Lawang korupsi dana desa peran Sekda Empat Lawang Sidang korupsi APAR sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

12 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

3 hari ago