Categories: Kasus Sumsel

Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan mafia tanah proyek Tol Betung–Tempino dengan terdakwa “Crazy Rich Palembang” Abdul Halim digelar di PN Palembang.

Proses berjalan aman dan transparan, diwarnai ratusan simpatisan, pengamanan berlapis, serta perhatian khusus pada kondisi kesehatan terdakwa.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025.

Perkara ini menyeret nama pengusaha ternama asal Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali, atau yang dikenal publik sebagai “Crazy Rich Palembang”, dan langsung menjadi sorotan luas karena dampaknya terhadap hukum, sosial, hingga pembangunan nasional.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk menjalankan proses peradilan yang transparan, adil, serta sesuai prosedur hukum.

Ia menyebut sidang perdana berjalan aman dan tertib berkat sinergi antara aparat keamanan, petugas pengadilan, serta masyarakat.

“Meskipun antusiasme publik sangat tinggi, jalannya persidangan tetap terkendali. Sekitar 70 orang hadir di dalam maupun di luar ruang sidang tanpa gangguan berarti. Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga ketertiban,” ujar Chandra.

Selain itu, kondisi kesehatan Abdul Halim turut menjadi perhatian dalam persidangan.

BACA JUGA: Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

Terdakwa sebelumnya dipindahkan dari Rutan Pakjo ke RS Siti Fatimah akibat menurunnya kondisi kesehatan.

Dalam sidang, ia hadir dengan pengawalan ketat serta pendampingan tim medis.

“Pendampingan medis adalah bagian dari pemenuhan hak asasi terdakwa. Namun tidak ada perlakuan istimewa—semua tetap berjalan objektif,” tambahnya.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota: Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Abdul Halim Crazy Rich Palembang korupsi mafia tanah persidangan PN Palembang proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi

Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…

58 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Gelar Salat Istisqa di 10 Kecamatan

Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…

3 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

13 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

17 jam ago