Sidang Gita Fitri Ungkap Perbedaan Keterangan Dua Saksi

oleh -155 Dilihat
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama tim hukumnya. Foto: dok/Darul Qutni/LINTANGPOS.com

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhumah Gita Fitri Ramadhani di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (23/7/2026), kembali menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, muncul perbedaan keterangan antara dua saksi yang menjadi perhatian kuasa hukum keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama tim hukumnya hadir mendampingi saksi dari pihak keluarga selama memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Rustam menjelaskan, saksi Gonsi di bawah sumpah menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Hendra untuk mengganti KWh listrik.

Menurut Gonsi, perintah tersebut disampaikan di hadapan istri dan anaknya sehingga terdapat pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut dan berpotensi memberikan keterangan tambahan di persidangan.

Namun, keterangan itu dinilai bertentangan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Hendra di hadapan Majelis Hakim.

“Pertentangan keterangan ini bukan persoalan kecil. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diuji secara serius karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh keterangan yang saling bertentangan,” ujar Rustam kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ia menegaskan, setiap kesaksian yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum sehingga seluruh fakta yang muncul wajib diuji berdasarkan alat bukti yang sah untuk menemukan kebenaran materiil.

Rustam juga meminta Majelis Hakim menggali lebih jauh perbedaan keterangan tersebut agar tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses persidangan.

“Kami meminta Majelis Hakim menggali fakta ini sedalam-dalamnya. Persidangan harus menjadi tempat menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mencermati setiap pertentangan keterangan yang muncul sebagai bagian dari proses pembuktian, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat terungkap secara utuh.

BACA JUGA: Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

Menurut Rustam, keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani hanya menginginkan proses hukum berjalan secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Keluarga korban tidak menuntut apa pun selain keadilan yang seadil-adilnya. Siapa pun yang berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti bertanggung jawab, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan biarkan keadilan terkalahkan oleh keterangan yang saling bertentangan tanpa diuji secara tuntas,” katanya.

Sementara itu, paman kandung almarhumah Gita Fitri Ramadhani, Iwan Mulyadi, yang turut memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta apabila dalam persidangan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA: Eksepsi Mental! Hakim Tolak Dalil Mantan Dirjen Kemenhub di Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar

“Kami hanya menginginkan keadilan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Jika dari fakta persidangan terdapat dugaan pihak lain yang turut terlibat, kami berharap Majelis Hakim dapat memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusutnya hingga tuntas,” ujar Iwan.

Sidang perkara dugaan pembunuhan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang menewaskan Gita Fitri Ramadhani. (red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.