Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Memanas, Kuasa Hukum Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Tinggi

oleh -32 Dilihat
oleh
Kasus korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan senilai hampir Rp1 miliar memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa berjanji akan mengungkap keterlibatan pejabat tinggi Pemkab dalam sidang lanjutan, Senin (13/10/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai hampir Rp1 miliar kian memanas.

Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dua terdakwa, tim penasihat hukum kini bersiap membuka fakta baru yang disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti otentik terkait dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Rahmatullah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan.

“Eksepsi yang tidak diterima itu menjadi gerbang awal bagi kami untuk membuktikan bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan hadirkan saksi-saksi dan bukti yang akan membuka keterlibatan pejabat lain,” tegas Rizal usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025).

Rizal menuturkan, kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam penyaluran dana hasil pemotongan anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia mengklaim kebijakan pemotongan itu datang dari Kepala BPKAD atas perintah langsung “orang nomor satu” di Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA: SMKN 1 Empat Lawang Tanamkan Nilai Integritas Lewat Pendidikan Anti Korupsi

“Klien kami hanyalah bawahan yang melaksanakan perintah. Ia tidak punya kewenangan membuat kebijakan pemotongan anggaran. Hal itu dilakukan hampir di semua OPD, bukan hanya di Dispora,” ujarnya.

Rizal juga menegaskan, tim pembela akan membuka seluruh fakta di persidangan, termasuk dugaan adanya praktik serupa di sejumlah dinas lain di OKU Selatan.

“Kalau penegakan hukum ini ingin adil, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya klien kami yang dikorbankan,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan mendakwa dua pejabat Dispora, yakni Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Menurut dakwaan jaksa, kedua terdakwa diduga mengambil sebagian dana dari kegiatan yang seharusnya digunakan untuk program kepemudaan dan olahraga.

Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Disperindag PALI: Saksi Ungkap Permintaan Nota Kosong dan Dugaan Markup Rp1,7 Miliar

Atas perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp913.875.134.

Kedua terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rizal memastikan bahwa pada sidang lanjutan nanti, pihaknya akan membeberkan bukti baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk yang masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

“Kami siap membuka semuanya di depan majelis hakim agar publik tahu bahwa perkara ini tidak sesederhana yang terlihat,” pungkasnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, kasus korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan diprediksi bakal menjadi sorotan publik, terutama jika benar ada pejabat tinggi yang ikut terseret.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang diharapkan dapat membuka praktik dugaan korupsi berjamaah di tubuh birokrasi daerah tersebut. (*/red)