Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Memanas, Kuasa Hukum Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Tinggi

Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai hampir Rp1 miliar kian memanas.

Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dua terdakwa, tim penasihat hukum kini bersiap membuka fakta baru yang disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti otentik terkait dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Rahmatullah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan.

“Eksepsi yang tidak diterima itu menjadi gerbang awal bagi kami untuk membuktikan bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan hadirkan saksi-saksi dan bukti yang akan membuka keterlibatan pejabat lain,” tegas Rizal usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025).

Rizal menuturkan, kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam penyaluran dana hasil pemotongan anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia mengklaim kebijakan pemotongan itu datang dari Kepala BPKAD atas perintah langsung “orang nomor satu” di Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA: SMKN 1 Empat Lawang Tanamkan Nilai Integritas Lewat Pendidikan Anti Korupsi

“Klien kami hanyalah bawahan yang melaksanakan perintah. Ia tidak punya kewenangan membuat kebijakan pemotongan anggaran. Hal itu dilakukan hampir di semua OPD, bukan hanya di Dispora,” ujarnya.

Rizal juga menegaskan, tim pembela akan membuka seluruh fakta di persidangan, termasuk dugaan adanya praktik serupa di sejumlah dinas lain di OKU Selatan.

“Kalau penegakan hukum ini ingin adil, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya klien kami yang dikorbankan,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan mendakwa dua pejabat Dispora, yakni Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Andi Irawan bukti baru korupsi dana hibah OKU Selatan dana hibah Dispora Deni Ahmad Rivai kasus korupsi Dispora OKU Selatan 2025 keterlibatan Sekda dalam kasus korupsi korupsi OKU Selatan pejabat Pemkab OKU Selatan Rizal Syamsul Sekda OKU Selatan sidang korupsi pejabat OKU Selatan sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

1 hari ago