Kasus korupsi dana hibah Dispora OKU Selatan senilai hampir Rp1 miliar memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa berjanji akan mengungkap keterlibatan pejabat tinggi Pemkab dalam sidang lanjutan, Senin (13/10/2025). Foto: Istimewa
Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai hampir Rp1 miliar kian memanas.
Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dua terdakwa, tim penasihat hukum kini bersiap membuka fakta baru yang disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti otentik terkait dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Rahmatullah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan.
“Eksepsi yang tidak diterima itu menjadi gerbang awal bagi kami untuk membuktikan bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan hadirkan saksi-saksi dan bukti yang akan membuka keterlibatan pejabat lain,” tegas Rizal usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025).
Rizal menuturkan, kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam penyaluran dana hasil pemotongan anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengklaim kebijakan pemotongan itu datang dari Kepala BPKAD atas perintah langsung “orang nomor satu” di Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA: SMKN 1 Empat Lawang Tanamkan Nilai Integritas Lewat Pendidikan Anti Korupsi
“Klien kami hanyalah bawahan yang melaksanakan perintah. Ia tidak punya kewenangan membuat kebijakan pemotongan anggaran. Hal itu dilakukan hampir di semua OPD, bukan hanya di Dispora,” ujarnya.
Rizal juga menegaskan, tim pembela akan membuka seluruh fakta di persidangan, termasuk dugaan adanya praktik serupa di sejumlah dinas lain di OKU Selatan.
“Kalau penegakan hukum ini ingin adil, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya klien kami yang dikorbankan,” tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan mendakwa dua pejabat Dispora, yakni Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…