Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Memanas, Kuasa Hukum Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Tinggi

Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai hampir Rp1 miliar kian memanas.

Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dua terdakwa, tim penasihat hukum kini bersiap membuka fakta baru yang disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti otentik terkait dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Rahmatullah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan.

“Eksepsi yang tidak diterima itu menjadi gerbang awal bagi kami untuk membuktikan bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan hadirkan saksi-saksi dan bukti yang akan membuka keterlibatan pejabat lain,” tegas Rizal usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025).

Rizal menuturkan, kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam penyaluran dana hasil pemotongan anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia mengklaim kebijakan pemotongan itu datang dari Kepala BPKAD atas perintah langsung “orang nomor satu” di Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA: SMKN 1 Empat Lawang Tanamkan Nilai Integritas Lewat Pendidikan Anti Korupsi

“Klien kami hanyalah bawahan yang melaksanakan perintah. Ia tidak punya kewenangan membuat kebijakan pemotongan anggaran. Hal itu dilakukan hampir di semua OPD, bukan hanya di Dispora,” ujarnya.

Rizal juga menegaskan, tim pembela akan membuka seluruh fakta di persidangan, termasuk dugaan adanya praktik serupa di sejumlah dinas lain di OKU Selatan.

“Kalau penegakan hukum ini ingin adil, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya klien kami yang dikorbankan,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan mendakwa dua pejabat Dispora, yakni Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Andi Irawan bukti baru korupsi dana hibah OKU Selatan dana hibah Dispora Deni Ahmad Rivai kasus korupsi Dispora OKU Selatan 2025 keterlibatan Sekda dalam kasus korupsi korupsi OKU Selatan pejabat Pemkab OKU Selatan Rizal Syamsul Sekda OKU Selatan sidang korupsi pejabat OKU Selatan sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

12 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

14 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

21 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

23 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago