Categories: Kasus OKU Selatan Sumsel

Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Memanas, Kuasa Hukum Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Tinggi

Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai hampir Rp1 miliar kian memanas.

Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dua terdakwa, tim penasihat hukum kini bersiap membuka fakta baru yang disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti otentik terkait dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Rahmatullah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan.

“Eksepsi yang tidak diterima itu menjadi gerbang awal bagi kami untuk membuktikan bahwa ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan hadirkan saksi-saksi dan bukti yang akan membuka keterlibatan pejabat lain,” tegas Rizal usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025).

Rizal menuturkan, kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam penyaluran dana hasil pemotongan anggaran di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia mengklaim kebijakan pemotongan itu datang dari Kepala BPKAD atas perintah langsung “orang nomor satu” di Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA: SMKN 1 Empat Lawang Tanamkan Nilai Integritas Lewat Pendidikan Anti Korupsi

“Klien kami hanyalah bawahan yang melaksanakan perintah. Ia tidak punya kewenangan membuat kebijakan pemotongan anggaran. Hal itu dilakukan hampir di semua OPD, bukan hanya di Dispora,” ujarnya.

Rizal juga menegaskan, tim pembela akan membuka seluruh fakta di persidangan, termasuk dugaan adanya praktik serupa di sejumlah dinas lain di OKU Selatan.

“Kalau penegakan hukum ini ingin adil, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya klien kami yang dikorbankan,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan mendakwa dua pejabat Dispora, yakni Andi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Andi Irawan bukti baru korupsi dana hibah OKU Selatan dana hibah Dispora Deni Ahmad Rivai kasus korupsi Dispora OKU Selatan 2025 keterlibatan Sekda dalam kasus korupsi korupsi OKU Selatan pejabat Pemkab OKU Selatan Rizal Syamsul Sekda OKU Selatan sidang korupsi pejabat OKU Selatan sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago