Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

Sidang Korupsi Forum Kades Lahat Ungkap Tradisi “Upeti” untuk Oknum APH


Ringkasan Berita:
° Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

° Fakta ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang menyebut para kepala desa diwajibkan membayar iuran Rp7 juta per tahun, sebagian digunakan untuk kegiatan forum dan sebagian lagi untuk “uang silaturahmi” kepada APH.

° Dua terdakwa, Nahudin dan Jonidi Suhri, kini dijerat pasal korupsi karena diduga memaksa kepala desa membayar tanpa dasar hukum.


Palembang, LintangPos.com — Fakta mengejutkan kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/10/2025), sejumlah saksi membongkar praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang disebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan forum tersebut.

Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, yakni Nahudin, Ketua Forum Kades, dan Jonidi Suhri, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya didakwa melakukan pungutan terhadap para kepala desa di bawah naungannya dengan dalih sumbangan kas forum.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan penggunaan dana di luar peruntukan.

Saksi Deka, salah satu anggota forum, mengungkap bahwa setiap kepala desa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp7 juta per tahun.

BACA JUGA: Dua Oknum Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa di Lahat Didakwa Korupsi Rp7 Juta per Desa, 45 Saksi Siap Dihadirkan

Menurutnya, kesepakatan itu dibuat dalam beberapa pertemuan yang digelar di kantor kecamatan maupun di rumah ketua forum.

“Kesepakatan itu memang dibuat bersama, tapi praktiknya banyak kades merasa terpaksa karena harus membayar menggunakan uang pribadi,” ujar Deka di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Saat hakim menanyakan tujuan penggunaan dana, Deka menjelaskan bahwa iuran digunakan untuk kebutuhan forum, seperti konsumsi rapat, bantuan sosial, hingga memberikan “uang silaturahmi” kepada oknum APH.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: fakta sidang pungli kepala desa Forum Kades Pagar Gunung kasus pungli forum kades kasus upeti aparat hukum di Lahat korupsi Lahat Nahudin Jonidi Lahat OTT kepala desa OTT pungli forum kepala desa Pagar Gunung pungli kepala desa sidang korupsi Forum Kades Lahat sidang Tipikor Palembang uang upeti APH

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

5 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

7 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

16 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago