Sidang korupsi pungli Forum Kades Pagar Gunung, Lahat, Palembang, mengungkap praktik pemberian “upeti” kepada oknum aparat hukum yang disebut sudah menjadi tradisi sejak 2022, Rabu (15/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
° Fakta ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang menyebut para kepala desa diwajibkan membayar iuran Rp7 juta per tahun, sebagian digunakan untuk kegiatan forum dan sebagian lagi untuk “uang silaturahmi” kepada APH.
° Dua terdakwa, Nahudin dan Jonidi Suhri, kini dijerat pasal korupsi karena diduga memaksa kepala desa membayar tanpa dasar hukum.
Palembang, LintangPos.com — Fakta mengejutkan kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/10/2025), sejumlah saksi membongkar praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang disebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan forum tersebut.
Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, yakni Nahudin, Ketua Forum Kades, dan Jonidi Suhri, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Keduanya didakwa melakukan pungutan terhadap para kepala desa di bawah naungannya dengan dalih sumbangan kas forum.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan penggunaan dana di luar peruntukan.
Saksi Deka, salah satu anggota forum, mengungkap bahwa setiap kepala desa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp7 juta per tahun.
Menurutnya, kesepakatan itu dibuat dalam beberapa pertemuan yang digelar di kantor kecamatan maupun di rumah ketua forum.
“Kesepakatan itu memang dibuat bersama, tapi praktiknya banyak kades merasa terpaksa karena harus membayar menggunakan uang pribadi,” ujar Deka di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
Saat hakim menanyakan tujuan penggunaan dana, Deka menjelaskan bahwa iuran digunakan untuk kebutuhan forum, seperti konsumsi rapat, bantuan sosial, hingga memberikan “uang silaturahmi” kepada oknum APH.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…