Categories: Headline Kasus Lahat Sumsel

Sidang Korupsi Forum Kades Lahat Ungkap Tradisi “Upeti” untuk Oknum APH


Ringkasan Berita:
° Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

° Fakta ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang menyebut para kepala desa diwajibkan membayar iuran Rp7 juta per tahun, sebagian digunakan untuk kegiatan forum dan sebagian lagi untuk “uang silaturahmi” kepada APH.

° Dua terdakwa, Nahudin dan Jonidi Suhri, kini dijerat pasal korupsi karena diduga memaksa kepala desa membayar tanpa dasar hukum.


Palembang, LintangPos.com — Fakta mengejutkan kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/10/2025), sejumlah saksi membongkar praktik pemberian uang “upeti” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang disebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan forum tersebut.

Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, yakni Nahudin, Ketua Forum Kades, dan Jonidi Suhri, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya didakwa melakukan pungutan terhadap para kepala desa di bawah naungannya dengan dalih sumbangan kas forum.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan penggunaan dana di luar peruntukan.

Saksi Deka, salah satu anggota forum, mengungkap bahwa setiap kepala desa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp7 juta per tahun.

BACA JUGA: Dua Oknum Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa di Lahat Didakwa Korupsi Rp7 Juta per Desa, 45 Saksi Siap Dihadirkan

Menurutnya, kesepakatan itu dibuat dalam beberapa pertemuan yang digelar di kantor kecamatan maupun di rumah ketua forum.

“Kesepakatan itu memang dibuat bersama, tapi praktiknya banyak kades merasa terpaksa karena harus membayar menggunakan uang pribadi,” ujar Deka di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Saat hakim menanyakan tujuan penggunaan dana, Deka menjelaskan bahwa iuran digunakan untuk kebutuhan forum, seperti konsumsi rapat, bantuan sosial, hingga memberikan “uang silaturahmi” kepada oknum APH.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: fakta sidang pungli kepala desa Forum Kades Pagar Gunung kasus pungli forum kades kasus upeti aparat hukum di Lahat korupsi Lahat Nahudin Jonidi Lahat OTT kepala desa OTT pungli forum kepala desa Pagar Gunung pungli kepala desa sidang korupsi Forum Kades Lahat sidang Tipikor Palembang uang upeti APH

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago