JPU juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, adalah ranah praperadilan sehingga tidak dapat dijadikan alasan dalam eksepsi.
BACA JUGA: PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!
Setelah mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan terkait eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Sidang berikutnya diperkirakan menjadi penentu apakah perkara langsung masuk tahap pembuktian atau eksepsi diterima majelis. (*/red)
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…
Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…