Sidang Panas Kasus Pembunuhan Honorer PUPR Muratara, JPU Bantah Mentah-Mentah Eksepsi, Sebut Dakwaan Sudah ‘Kunci Matang’

oleh -1692 Dilihat
oleh
JPU Lubuklinggau tegaskan dakwaan terhadap Burhanudin Nani sudah sah dan lengkap, Selasa (25/11/2025). Sidang putusan eksepsi dijadwalkan 8 Desember 2025. Foto: dok/Istimewa

JPU menjerat Burhanudin dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan pihak pengacara terdakwa justru masuk dalam ranah pokok perkara.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Termasuk di dalamnya klaim terkait kondisi gangguan kejiwaan yang sebelumnya dijadikan alasan agar terdakwa tidak diproses hukum.

Menurut JPU, aspek-aspek tersebut tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Eksepsi itu terkait kewenangan mengadili. Untuk pembuktian, silakan saat persidangan pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki legalitas dan kewenangan penuh untuk mengadili kasus tersebut.

Hal itu lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berada dalam wilayah hukum PN Lubuklinggau.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search