JPU juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, adalah ranah praperadilan sehingga tidak dapat dijadikan alasan dalam eksepsi.
BACA JUGA: PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!
Setelah mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan terkait eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Sidang berikutnya diperkirakan menjadi penentu apakah perkara langsung masuk tahap pembuktian atau eksepsi diterima majelis. (*/red)
Page: 1 2
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…
Petani mengeluhkan irigasi rusak yang membuat air tak sampai ke hilir selama bertahun-tahun dan meminta…
Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang senilai sekitar Rp300 miliar disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan pembayaran…
Bupati Empat Lawang mengecek Sekolah Rakyat dan memastikan persiapan MPLS 7 September 2026 mencapai 90…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menjelaskan perbedaan Hari Lahir Kejaksaan 2 September dan Hari Bhakti…