Ringkasan Berita:
° PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) memberikan klarifikasi resmi usai kantor pusatnya di Palembang digeledah Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi distribusi semen oleh mitra bisnis.
° Perusahaan menegaskan komitmennya pada prinsip tata kelola yang baik (GCG), transparansi, dan kepatuhan hukum, serta menyatakan siap kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Palembang, LintangPos.com — PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di kantor pusat perusahaan, Selasa (21/10/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM), salah satu distributor resmi SMBR pada periode 2018–2022.
Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi pada Jumat (24/10/2025), manajemen PT Semen Baturaja menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“PT Semen Baturaja Tbk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam seluruh kegiatan operasional dan bisnis perusahaan,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.
Sebagai bentuk penerapan GCG dan kepatuhan hukum, SMBR diketahui telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024 lalu.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Pendistribusian Semen di Sumsel Kembali Diselidiki Kejati
erkait dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, manajemen SMBR menegaskan bahwa proses tersebut merupakan tindak lanjut dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan karena desakan pihak tertentu seperti organisasi masyarakat, media massa, maupun lembaga eksternal lainnya.
“Langkah ini justru merupakan bentuk keterbukaan dan dukungan penuh perusahaan terhadap penegakan hukum serta komitmen kami untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan usaha,” lanjut pernyataan itu.
SMBR juga menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan sikap kooperatif dengan aparat penegak hukum demi menjaga integritas serta kepastian hukum.
“Perusahaan menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat menimbulkan mispersepsi publik,” tambah pihak manajemen.
Sebagai langkah lanjutan pasca-penyelidikan, PT Semen Baturaja Tbk akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi.
Upaya ini termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mekanisme kerja sama di lapangan guna memastikan integritas rantai distribusi dan kepercayaan pemangku kepentingan tetap terjaga.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Melalui pernyataan ini, PT Semen Baturaja Tbk menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik, pemegang saham, dan seluruh mitra kerja melalui penerapan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (*/red/rls)
