Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan APAR dengan dana desa di Empat Lawang menyeret tenaga ahli DPRD, Aprizal, ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/9/2025). Foto: Istimewa
Palembang, LintangPos.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak tegang pada Senin (29/9/2025) pagi.
Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023.
Dengan mengenakan kemeja putih, Aprizal terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH.
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut bahwa program pengadaan APAR sejak awal bermasalah.
BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang
Paket tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
“Bahwa terdakwa Aprizal memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes di seluruh desa secara otomatis, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Bahkan, sebagian besar dana desa justru dialihkan ke pembelian selang pompa pemadam, bukan untuk APAR sesuai rencana awal.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.
BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun
Dana desa yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Akibat perbuatan terdakwa Aprizal, dana desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” lanjut JPU.
Atas dasar itu, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dakwaan tersebut langsung dibantah pihak terdakwa.
Page: 1 2
Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.
PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…