Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menyatakan bahwa majelis belum dapat memberikan keputusan pada sidang kali ini.
Menurutnya, permohonan yang diajukan akan dipelajari dan dibahas secara mendalam melalui musyawarah majelis hakim.
“Kami akan mempertimbangkan permohonan ini secara cermat dan objektif. Putusan atau sikap majelis hakim akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya,” ujar Fauzi Isra di hadapan persidangan.
Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Keputusan majelis hakim dalam agenda mendatang dinilai krusial, tidak hanya bagi nasib hukum Amin Mansur, tetapi juga bagi arah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek tol Betung–Tempino yang menjadi sorotan publik.
Apakah permohonan penghentian persidangan akan dikabulkan atau justru ditolak, masih menjadi tanda tanya.
Namun yang pasti, perkara ini kembali menegaskan kompleksitas penanganan kasus korupsi proyek strategis nasional, sekaligus menjadi ujian bagi prinsip keadilan dan kepastian hukum di meja hijau. (*/red)
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…