Proses ini sebenarnya sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri.
Namun, dampaknya sangat besar terhadap kelancaran proses administrasi ke depan.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembaruan data hingga 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Sekilas, tenggat waktu ini terlihat cukup panjang.
Namun, lulusan PPG tidak disarankan untuk menunda hingga mendekati batas akhir.
Pengalaman pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa keterlambatan pembaruan data sering kali menyebabkan guru tertinggal dari proses generate NRG dan harus menunggu gelombang berikutnya.
Risiko yang dapat muncul jika pembaruan data diabaikan antara lain tertahannya proses penerbitan NRG, data dianggap belum valid oleh sistem, hingga keharusan menjalani proses klarifikasi ulang yang memakan waktu.
Padahal, seluruh risiko tersebut sebenarnya dapat dihindari dengan langkah sederhana, yakni memastikan data di SIMPKB sudah benar sejak awal.






