Ringkasan Berita:
° SIMPKB resmi membuka fitur pembaruan Nama Ibu Kandung bagi lulusan PPG G1–G2 2024.
° Data ini menjadi kunci proses generate NRG.
° Kesalahan sekecil apa pun berpotensi menunda NRG dan tunjangan profesi guru jika tidak segera diperbaiki.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar penting datang bagi seluruh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) G1–G2 Tahun 2024.
Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) kini resmi membuka fitur pembaruan data Nama Ibu Kandung, sebuah detail yang selama ini kerap dianggap sepele, namun justru menjadi elemen krusial dalam proses persiapan generate Nomor Registrasi Guru (NRG).
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh data guru yang akan memperoleh NRG benar-benar valid, sinkron, dan sesuai dengan dokumen kependudukan nasional.
Bagi lulusan PPG, pembaruan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan gerbang awal menuju pengakuan profesional sebagai guru bersertifikat.
NRG sendiri merupakan nomor resmi yang diberikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus PPG dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Nomor ini menjadi identitas profesional yang sangat penting, karena menjadi dasar pengakuan status guru profesional sekaligus pintu masuk menuju berbagai hak, termasuk tunjangan profesi guru.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Cair di Banyak Daerah! Guru Akhirnya Bernapas Lega di Penghujung 2025
Tanpa NRG, status profesional guru belum sepenuhnya diakui secara administratif.
Dalam proses penerbitan NRG, akurasi data pribadi menjadi syarat mutlak. Salah satu data yang kini mendapat sorotan khusus adalah Nama Ibu Kandung.
Data ini digunakan sebagai elemen utama dalam proses verifikasi silang dengan data kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK). Sistem yang digunakan bersifat otomatis dan ketat, sehingga tidak memberikan toleransi terhadap perbedaan sekecil apa pun.
Banyak lulusan PPG yang selama ini tidak menyadari bahwa perbedaan satu huruf saja dapat memicu ketidaksesuaian data.





