Skandal Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Digiring ke Penjara Selama 3,5 Tahun 

oleh -1530 Dilihat
oleh
Vonis 3,5 tahun penjara menutup kasus korupsi proyek peta desa fiktif Lahat 2023 yang merugikan negara Rp4,1 miliar, Senin (12/1/2026). Foto: Istimewa

Majelis hakim menegaskan bahwa hingga persidangan berakhir, Angga belum mengembalikan kerugian negara dari proyek bermasalah tersebut.

BACA JUGA: Kopi Lahat Siap Mendunia! Petani dan Pemerintah Bersatu Angkat Cita Rasa Bukit Serelo

Pertimbangan Hakim untuk Darul Effendi

Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Darul Effendi, di antaranya:

  • Telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara
  • Bersikap sopan selama persidangan
  • Belum pernah dihukum pidana sebelumnya

Proyek Ambisius yang Berujung Skandal

Kasus ini bermula dari program resmi Pemkab Lahat tahun 2023 untuk mendukung tata kelola wilayah dan memperjelas batas administratif desa.

Setiap desa mendapat alokasi Rp35 juta, dan dengan total 244 desa, anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.

BACA JUGA: 20 Desa di Empat Lawang Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Gagal Cair! 

Namun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar desa tidak pernah menerima hasil peta desa sebagaimana dijanjikan.

Berbagai penyimpangan administrasi dan realisasi lapangan menyebabkan kerugian negara Rp4,1 miliar.

Fakta itulah yang akhirnya menyeret Darul Effendi dan Angga Muharram ke meja hijau hingga berujung pada vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Palembang.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.