Majelis hakim menegaskan bahwa hingga persidangan berakhir, Angga belum mengembalikan kerugian negara dari proyek bermasalah tersebut.
BACA JUGA: Kopi Lahat Siap Mendunia! Petani dan Pemerintah Bersatu Angkat Cita Rasa Bukit Serelo
Pertimbangan Hakim untuk Darul Effendi
Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Darul Effendi, di antaranya:
- Telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara
- Bersikap sopan selama persidangan
- Belum pernah dihukum pidana sebelumnya
Proyek Ambisius yang Berujung Skandal
Kasus ini bermula dari program resmi Pemkab Lahat tahun 2023 untuk mendukung tata kelola wilayah dan memperjelas batas administratif desa.
Setiap desa mendapat alokasi Rp35 juta, dan dengan total 244 desa, anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
BACA JUGA: 20 Desa di Empat Lawang Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Gagal Cair!
Namun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar desa tidak pernah menerima hasil peta desa sebagaimana dijanjikan.
Berbagai penyimpangan administrasi dan realisasi lapangan menyebabkan kerugian negara Rp4,1 miliar.
Fakta itulah yang akhirnya menyeret Darul Effendi dan Angga Muharram ke meja hijau hingga berujung pada vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Palembang.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (*/red)







