Ringkasan Berita:
° Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
° Vonis ini dijatuhkan kepada mantan Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharram.
° Keduanya terlibat kasus korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif 2023 yang merugikan negara Rp4,1 miliar.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis tegas terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 12 Januari 2026, Darul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Darul Effendi.
Vonis serupa juga diterima Angga Muharram, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), sebagai pihak swasta yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.








