Palembang, LintangPos.com – Masyarakat yang selama ini terbiasa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek harus bersiap dengan aturan baru.
Mabes Polri resmi menghentikan penerbitan SKCK di seluruh Polsek Indonesia mulai Senin, 22 September 2025.
Kebijakan ini dipastikan oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri.
Menurutnya, kini proses pembuatan SKCK dipusatkan di tingkat Polres dan Polda, dalam hal ini Polrestabes Palembang serta Polda Sumsel.
“Benar, ya. Berdasarkan koordinasi Intelkam Polri dari Mabes Polri, diinformasikan bahwa Polsek sudah tidak bisa lagi mencetak SKCK per hari Senin tanggal 22 September 2025,” ujar Kompol Aidil Fitri saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Masih Ada Pengecualian Sementara
BACA JUGA: DPD GRIB Jaya Sumsel Kecam Aksi Premanisme, Minta Polisi Usut Tuntas
Meski begitu, ada beberapa Polsek di Palembang yang masih bisa mencetak SKCK pada 22 September, khusus bagi masyarakat yang sudah memiliki barcode pendaftaran.








