Ringkasan Berita:
Kementerian Pendidikan resmi merilis SKTP TPG 2026 bagi guru bersertifikat. Dokumen ini menjadi dasar pencairan tunjangan profesi bulan Februari 2026. Guru ASN dan non-ASN diminta memastikan data Dapodik, Info GTK, dan rekening bank aktif agar dana tidak tertunda.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar yang telah lama dinanti jutaan guru di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Kementerian Pendidikan secara resmi merilis Surat Keputusan Teknis Pembayaran (SKTP) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Terbitnya SKTP ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan tunjangan profesi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Pengumuman tersebut disambut antusias oleh guru ASN maupun non-ASN. Pasalnya, SKTP merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar utama pencairan TPG. Tanpa SKTP yang valid dan terbit di sistem, dana tunjangan tidak dapat ditransfer ke rekening guru, meskipun status sertifikasi pendidik telah aktif.
Untuk tahun ini, SKTP edisi Januari 2026 secara khusus diterbitkan sebagai dasar pembayaran TPG bulan Februari 2026. Pemerintah pun menegaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan lebih cepat dan terukur dibanding tahun-tahun sebelumnya.
SKTP Terbit Usai Verifikasi Data Nasional
Terbitnya SKTP TPG 2026 bukanlah proses instan. Kementerian Pendidikan menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi data guru secara nasional melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK. Proses ini dimulai sejak 19 Januari 2026 dan melibatkan sekitar 1,2 juta guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia.
Dalam verifikasi tersebut, pemerintah melakukan penyaringan ketat untuk memastikan hanya guru dengan data valid yang berhak menerima tunjangan profesi. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan sesuai dengan data kepegawaian.
BACA JUGA: SKTP Terbit 26 Januari, Kapan TPG Guru Cair?
Guru yang memiliki data ganda, tidak sinkron, atau bermasalah di sistem secara otomatis tertahan. Bahkan, ketidaksesuaian kecil seperti perbedaan status kepegawaian atau jam mengajar dapat memengaruhi terbitnya SKTP.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbudristek juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait guna membersihkan data bermasalah, termasuk duplikasi akun dan ketidaksesuaian administrasi. Langkah ini dilakukan demi menjaga akurasi penerima TPG serta memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
Update Dapodik dan Info GTK Jadi Penentu
Sejak pertengahan Januari 2026, pembaruan data di Dapodik dan Info GTK menjadi perhatian utama. Guru bersertifikat pendidik diimbau aktif memeriksa dan memperbarui data pribadi, status sertifikasi, beban mengajar, hingga data rekening bank.
Keterlambatan atau kelalaian dalam memperbarui data berisiko menghambat proses pencairan TPG. Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kesalahan sederhana, seperti nama rekening yang tidak sesuai atau rekening tidak aktif, dapat menyebabkan dana tertunda bahkan gagal cair.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa sistem hanya memproses data yang benar-benar valid. Oleh karena itu, peran aktif guru sangat menentukan kelancaran pencairan tunjangan profesi pada periode ini.
BACA JUGA: SKTP TPG Guru 2026 Resmi Rilis, Dana Segera Cair!
TPG Februari 2026 Ditargetkan Cair Akhir Bulan






