SNBP 2026 Resmi Berubah! Ada Syarat Baru Wajib TKA, Cek Jadwal & Aturan Lengkapnya!

oleh -82 Dilihat
oleh
SNBP 2026 hadir dengan aturan baru, termasuk kewajiban nilai TKA. Cek jadwal lengkap, syarat sekolah dan siswa, serta mekanisme pemeringkatan. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° SNPMB mengumumkan jadwal dan aturan lengkap SNBP 2026, termasuk ketentuan baru berupa kewajiban nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

° Pendaftaran dibuka 3–18 Februari 2026. Sekolah wajib mengisi PDSS, sementara siswa harus memenuhi syarat prestasi, rapor, dan ketentuan PTN.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akhirnya merilis jadwal dan ketentuan terbaru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026.

Tahun ini, seleksi memasuki babak baru dengan hadirnya syarat tambahan berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang wajib dimiliki setiap pendaftar.

SNBP sendiri merupakan jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang memadukan nilai rapor serta prestasi akademik maupun nonakademik siswa.

Jalur ini dibuka untuk siswa kelas terakhir SMA/SMK/MA pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.

Jadwal Penting SNBP 2026

SNPMB menetapkan rangkaian jadwal sebagai berikut:

BACA JUGA: Karya Sastra Sultan Palembang Lebih Tenar di Luar Negeri daripada di Kampung Halaman

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025
  • Masa Sanggah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5–26 Januari 2026
  • Pengisian PDSS: 5 Januari – 2 Februari 2026
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
  • Pendaftaran SNBP: 3–18 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil: 31 Maret 2026
  • Unduh Kartu Peserta: 3 Februari – 30 April 2026

Seluruh kegiatan dimulai dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Ketentuan Umum SNBP 2026

Beberapa aturan pokok dalam pelaksanaan SNBP meliputi:

  1. Penilaian didasarkan pada rapor serta tiga prestasi akademik atau nonakademik terbaik siswa.
  2. Sekolah wajib memiliki NPSN dan mengisi PDSS secara lengkap.
  3. Siswa wajib memiliki nilai TKA dari Kemendikdasmen, aturan baru yang mulai berlaku tahun 2026.
  4. Sekolah dan siswa harus memiliki Akun SNPMB untuk mengakses PDSS dan pendaftaran.
  5. Siswa tidak boleh mendaftar UTBK-SNBT atau jalur mandiri 2026 jika sudah dinyatakan lulus SNBP tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.

Persyaratan Sekolah

BACA JUGA: Bunda PAUD se-Sumsel Resmi Dikukuhkan, Dewi Sastrani Siap Majukan Pendidikan Anak Usia Dini

  • SMA/SMK/MA yang memiliki NPSN
  • Menggunakan kurikulum nasional

Persyaratan Siswa

  • Siswa kelas terakhir tahun 2026
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  • Rapor telah terisi lengkap di PDSS
  • Memiliki prestasi akademik
  • Memenuhi persyaratan khusus PTN akademik maupun vokasi

Pemeringkatan Siswa

Pemeringkatan dilakukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan:

  • Rerata nilai seluruh mata pelajaran dari semua semester kecuali semester terakhir.
  • Kriteria tambahan berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dapat ditambahkan oleh sekolah.

BACA JUGA: Kemensetneg Buka 79 Posisi Magang 2026! Peluang Langka Masuk Istana Diburu Ribuan Pelajar & Mahasiswa

Komponen dan Tahapan Seleksi

Seleksi mempertimbangkan dua komponen utama:

  1. Nilai rapor seluruh mata pelajaran minimal 50%.
  2. Nilai dua mata pelajaran pendukung, portofolio, atau prestasi, maksimal 50%.

Setiap PTN berwenang menentukan komposisi persentasenya sendiri.

Proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan pilihan program studi.

Jika peserta tidak lolos pilihan pertama, maka otomatis diseleksi pada pilihan kedua. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.