Sopir Tambang di Musi Rawas Ditangkap Edarkan Sabu 10 Gram, Polisi Buru Pemasok

oleh -630 Dilihat
oleh
Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap sopir tambang berinisial MN (22) atas dugaan menjadi pengedar sabu. Polisi juga memburu pemasok berinisial “T”. Foto: Dokumentasi Polres Musi Rawas

Musi Rawas, LintangPos.com – Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MN (22), warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

MN ditangkap di sekitar rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,75 gram bruto, terdiri dari satu kantong plastik berisi 10,56 gram sabu yang dibungkus tisu dan dilakban, serta satu klip plastik berisi 0,19 gram sabu.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search