Sopir Tambang di Musi Rawas Ditangkap Edarkan Sabu 10 Gram, Polisi Buru Pemasok

oleh -640 Dilihat
oleh
Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap sopir tambang berinisial MN (22) atas dugaan menjadi pengedar sabu. Polisi juga memburu pemasok berinisial “T”. Foto: Dokumentasi Polres Musi Rawas

Musi Rawas, LintangPos.com – Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MN (22), warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

MN ditangkap di sekitar rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,75 gram bruto, terdiri dari satu kantong plastik berisi 10,56 gram sabu yang dibungkus tisu dan dilakban, serta satu klip plastik berisi 0,19 gram sabu.

Selain itu, di lokasi kejadian petugas juga menemukan botol dan pyrex yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

“Kemarin (8/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa F Trikoyo kami berhasil mengamankan pelaku inisial MN (22) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Agung, Kamis (9/10/2025).

Polisi telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, serta menetapkan MN sebagai tersangka.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.