Sopir Truk Tewas Dipalak, 2 Pelaku Ditangkap di Bawah Jembatan Musi 6 — Kapolrestabes: Kami Kejar Sampai Dapat!

oleh -344 Dilihat
Sopir truk tewas usai ditusuk pemalak di Macan Lindungan. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya diburu. Polisi perketat pengamanan dan lakukan koordinasi lintas instansi. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Aksi pemalakan di Macan Lindungan menewaskan sopir truk Al Kodirin.

° Dua dari empat pelaku ditangkap di bawah Jembatan Musi 6, sementara dua lainnya masih buron.

° Polisi menambah personel dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan aksi premanisme.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Aksi premanisme di kawasan Macan Lindungan, Palembang kembali memakan korban jiwa.

Seorang sopir truk asal Lampung, Al Kodirin (44), meninggal dunia setelah ditusuk dalam aksi pemalakan pada Senin (24/11/2024) malam.

Satu hari setelah kejadian, polisi bergerak cepat mengungkap para pelakunya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan dua dari empat pelaku telah berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua pelaku sudah berhasil ditangkap dan dua pelaku masih buron masih diburu,” tegas Harryo, Kamis (17/11/2025).

Pelaku Ditangkap di Bawah Jembatan Musi 6

BACA JUGA: Sopir Lampung Tewas Ditikam Pemalak, Satpol PP Akui Tak Ada Patroli di Lokasi Saat Kejadian

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengungkap dua pelaku berinisial R dan A ditangkap di rumahnya, yang berada tepat di bawah Jembatan Musi 6, kawasan Ilir Barat II.

“Benar dua dari empat pelaku sudah berhasil kita tangkap dan hingga kini masih dikembangkan,” ujar Andrie.

Dua pelaku lain telah teridentifikasi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi memastikan akan terus memburu para pelaku ke mana pun mereka melarikan diri.

Motif pelaku melakukan pemalakan hingga penusukan disebut karena faktor ekonomi.

Keduanya mengaku nekat karena tidak memiliki pekerjaan.

BACA JUGA: Fortuner Pecah Ban di Jalan Lingkar Banyuasin, Sopir Cold Diesel Tewas Tragis di Tempat!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi sekaligus rekan korban, Husaini (36), saat itu ia dan korban terjebak kemacetan di lampu merah Simpang 5 Macan Lindungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.