Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!

oleh -2407 Dilihat
Staf koperasi di Banyuasin gelapkan dana Rp 1,6 miliar demi investasi kripto. Dana raib, pelaku ditangkap polisi, jadi pelajaran penting soal investasi ilegal. (*/Ilustrasi/LintangPos.com)

“Uang koperasi telah habis digunakan untuk investasi ilegal dan tidak ada pengembalian sama sekali,” tegas AKP Sutedjo.

Atas tindakannya, Budi dijerat Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan rakyat agar memperkuat sistem pengawasan dan audit internal.

“Ini menjadi pelajaran penting agar koperasi memperketat sistem keuangannya. Jangan sampai dana anggota digunakan secara pribadi oleh oknum,” tambah Sutedjo.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan

Kini, Budi hanya bisa menyesali perbuatannya. Ambisi untuk cepat kaya melalui kripto berakhir dengan jeruji besi.

Di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan dan tren investasi aset digital, kisah ini menjadi pengingat bahwa tidak ada jalan pintas menuju kekayaan tanpa risiko dan tanggung jawab. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.