Dengan status baru ini, mereka tak lagi berada di wilayah abu-abu ketenagakerjaan.
Negara hadir memberi pengakuan formal, perlindungan kerja, serta Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN.
Yang paling dinanti, PPPK paruh waktu memiliki peluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan bisa dilakukan saat pemerintah membuka formasi baru, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
Bahkan, nilai hasil seleksi sebelumnya menjadi acuan utama tanpa harus mengulang tes dari awal.
BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan
Implementasi kebijakan nasional ini mulai tampak di daerah. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu contoh nyata.
Pemerintah Kota Mataram secara resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada 3.067 PPPK paruh waktu.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, di Lapangan Sangkareang.
“Jadikan status ini sebagai amanah dan dorongan untuk terus berkarya demi Kota Mataram tercinta,” pesan Mohan.








