Ia menegaskan, skema PPPK paruh waktu adalah bukti kehadiran negara bagi honorer yang telah lama mengabdi di sektor pelayanan publik.
Dari sisi teknis, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, merinci bahwa PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 50 guru, 437 tenaga kesehatan, dan 2.580 tenaga pelaksana.
SK berlaku mulai 1 Oktober 2025, sementara Surat Perintah Melaksanakan Tugas efektif per 1 Januari.
Soal gaji, nominalnya masih sama seperti honorer, sekitar Rp1,5 juta per bulan, dan anggarannya telah disiapkan hingga 2026.
Meski gaji belum berubah, masa depan jauh lebih menjanjikan.
Dengan NIP di tangan, PPPK paruh waktu siap mengisi formasi PPPK penuh waktu begitu dibuka.
Tahun 2026 pun dipandang sebagai momentum emas.
Bagi mereka yang mampu menjaga kinerja, disiplin, dan profesionalisme, status ASN penuh bukan lagi sekadar harapan, melainkan target yang semakin nyata. (*/red)






