Categories: Headline Kasus Ogan Ilir Sumsel

Suami Aniaya Istri Gara-Gara Terlalu Sering Main Medsos

Ringkasan Berita:
° Mat Nasir (53), warga Ogan Ilir, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, Suryani (51).

° Motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal istrinya terlalu sering bermain media sosial dan mengunggah foto di Facebook.

° Saat diminta menyerahkan ponsel, korban menolak hingga terjadi rebutan yang berujung kekerasan fisik.

° Korban mengalami luka lebam di wajah. Pelaku kini ditahan di Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Ogan Ilir, LintangPos.com — Seorang pria bernama Mat Nasir (53), warga Desa Sungai Kel, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Kasus ini terjadi karena rasa kesal pelaku terhadap kebiasaan sang istri yang terlalu sering menggunakan media sosial, khususnya Facebook.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, motif penganiayaan tersebut berawal dari emosi pelaku yang merasa terganggu karena korban sering mengunggah foto narsis di Facebook.

“Tersangka bernama Mat Nasir, usia 53 tahun. Yang bersangkutan emosi karena korban banyak unggah foto di Facebook, narsis begitu,” terang Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Minggu (2/11/2025).

Peristiwa terjadi saat korban, Suryani (51), tengah sibuk menggunakan ponselnya di dalam kamar.

Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan ponsel tersebut, namun korban menolak.

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi rebutan ponsel.

Pelaku yang terbakar emosi akhirnya memukul korban hingga mengalami luka lebam dan benjol di wajah.

Usai menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan Mat Nasir di kediamannya pada Sabtu malam (1/11/2025).

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Facebook KDRT kekerasan rumah tangga Mat Nasir media sosial Mukhlis Ogan Ilir Pasal 44 penganiayaan istri Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Suryani UU PKDRT

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

1 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago