Penasihat hukum Afrizal menilai tuntutan uang pengganti korupsi APAR Empat Lawang dipaksakan. Fakta sidang dan pengembalian Rp500 juta jadi sorotan, Kamis (18/12/2025). Foto: Istimewa
° Kuasa hukum Afrizal mengkritisi tuntutan JPU dalam kasus korupsi APAR Empat Lawang.
° Meski menerima pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pihak terdakwa menolak besaran uang pengganti yang dinilai tak sesuai fakta, apalagi kliennya telah mengembalikan Rp500 juta.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian.
Bukan semata karena tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Afrizal, tetapi juga karena perdebatan sengit soal besaran kerugian keuangan negara.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/12/2025), penasihat hukum Afrizal, Subrata SH MH, menyampaikan sikap kliennya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengaku telah mencermati tuntutan jaksa yang menuntut Afrizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Menariknya, Subrata menyatakan pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tuntutan pidana penjara tersebut.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Kalau untuk sanksi pidana yang dituntutkan, sebelumnya kami sudah menyatakan menerima,” ujar Subrata kepada wartawan.
Keberatan utama, menurutnya, terletak pada besaran kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.
Ia menilai tuntutan jaksa terkesan memaksakan angka yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.
“Kami tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan dan fakta di persidangan, kerugian negara sebenarnya hanya sekitar Rp400 jutaan,” tegasnya.
Subrata juga mengungkapkan bahwa Afrizal telah mengembalikan uang sekitar Rp500 juta.
Pengembalian tersebut, kata dia, seharusnya menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara telah tertutupi.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal
“Dengan pengembalian sekitar Rp500 jutaan itu, seharusnya sudah lebih dari cukup jika memang kerugian negara hanya sekitar Rp400 jutaan. Ini akan menjadi kekuatan kami dalam pembelaan,” jelasnya.
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…