Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Tapi Masih Dituntut Penjara, Kuasa Hukum Afrizal Soroti ‘Pemaksaan’ Kerugian Negara

Ringkasan Berita:

° Kuasa hukum Afrizal mengkritisi tuntutan JPU dalam kasus korupsi APAR Empat Lawang.

° Meski menerima pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pihak terdakwa menolak besaran uang pengganti yang dinilai tak sesuai fakta, apalagi kliennya telah mengembalikan Rp500 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian.

Bukan semata karena tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Afrizal, tetapi juga karena perdebatan sengit soal besaran kerugian keuangan negara.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/12/2025), penasihat hukum Afrizal, Subrata SH MH, menyampaikan sikap kliennya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengaku telah mencermati tuntutan jaksa yang menuntut Afrizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Menariknya, Subrata menyatakan pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tuntutan pidana penjara tersebut.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

“Kalau untuk sanksi pidana yang dituntutkan, sebelumnya kami sudah menyatakan menerima,” ujar Subrata kepada wartawan.

Keberatan utama, menurutnya, terletak pada besaran kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

Ia menilai tuntutan jaksa terkesan memaksakan angka yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan dan fakta di persidangan, kerugian negara sebenarnya hanya sekitar Rp400 jutaan,” tegasnya.

Subrata juga mengungkapkan bahwa Afrizal telah mengembalikan uang sekitar Rp500 juta.

Pengembalian tersebut, kata dia, seharusnya menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara telah tertutupi.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

“Dengan pengembalian sekitar Rp500 jutaan itu, seharusnya sudah lebih dari cukup jika memang kerugian negara hanya sekitar Rp400 jutaan. Ini akan menjadi kekuatan kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Afrizal JPU Kejari Empat Lawang korupsi APAR Empat Lawang kuasa hukum Subrata PN Palembang Sidang Korupsi tuntutan jaksa uang pengganti kerugian negara

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

2 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

2 hari ago