Tahun 2026 Kabupaten Lahat Resmi Punya UMK Sendiri, Tak Lagi Ikut UMP Sumsel

oleh -57 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson SSos MM. Foto: dok/istimewa

Ringkasan Berita:
° Mulai tahun 2026, Kabupaten Lahat akan memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri dan tidak lagi mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.

° Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat kini tengah melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMK yang dipastikan akan lebih tinggi dari UMP Sumsel 2025 sebesar Rp3.681.570.


Lahat, LintangPos.com — Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kabupaten Lahat.

Tahun 2026 mendatang, Lahat akan memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri, sehingga tidak lagi mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson SSos MM, mengonfirmasi hal tersebut.

Menurutnya, tim khusus tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan kisaran angka UMK yang ideal bagi Lahat.

“Saat ini tim tengah melakukan kajian untuk menentukan kisaran angka UMK Kabupaten Lahat. Tim terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan asosiasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan,” jelas Mustofa Nelson, Jumat (17/10/2025).

Selama ini, para pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, dan ritel di Kabupaten Lahat masih mengacu pada UMP Sumsel.

BACA JUGA: TKD Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Tak Boleh Berhenti!

Untuk tahun 2025, UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp3.681.570, naik 6,5 persen atau setara dengan Rp224.696 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.456.874.

Namun, tahun depan, pekerja di Lahat akan memiliki standar upah tersendiri.

“Untuk kisarannya berapa UMK Lahat ini belum diputuskan. Tim masih lakukan pengkajian. Karena untuk penghitungan UMK ini ada rumusnya, namun dipastikan akan naik dari standar UMP,” tambah Mustofa.

Ia menjelaskan, perhitungan UMK Lahat 2026 akan didasarkan pada rumus resmi pemerintah yang memperhitungkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Namun demikian, setiap daerah memiliki data spesifik tersendiri yang dapat memengaruhi hasil akhirnya.

“Ada juga faktor lain yang jadi komponen penghitungan, seperti angka indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, serta data statistik, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dari lembaga statistik,” jelasnya.

BACA JUGA: Polres OKU Tangkap Pelaku Perusakan Saat Unjuk Rasa di DPRD

Dengan adanya UMK tersendiri, diharapkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Lahat dapat meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal agar lebih kompetitif dibanding daerah lain di Sumsel. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.