Ringkasan Berita:
° Pemkot Pagar Alam resmi menghapus status honorer dan mengangkat 1.729 pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu per 31 Desember 2025.
° Meski status lebih jelas, gaji justru turun menjadi Rp700 ribu per bulan, memicu dilema antara kepastian kerja dan kesejahteraan.
PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com — Sejarah baru tercipta di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Pagar Alam pada penghujung 2025.
Tepat pada Rabu (31/12/2025), sebanyak 1.729 pegawai honorer resmi dikukuhkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sejak hari itu, tak ada lagi istilah “honorer” di lingkungan Pemkot Pagar Alam.
Namun, di balik suasana haru dan tepuk tangan yang mengiringi seremoni pengukuhan, muncul satu fakta yang langsung menyedot perhatian: besaran gaji.
Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah ST, secara terbuka menyampaikan bahwa para PPPK Paruh Waktu kini menerima gaji Rp700 ribu per bulan.
Nominal tersebut bahkan lebih kecil dibandingkan penghasilan sebagian honorer sebelumnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima gaji yang telah ditetapkan, yaitu Rp700 ribu per bulan. Karena sebelumnya ada yang menerima gaji lebih besar,” ujar Ludi.
Keputusan ini, menurut Ludi, bukan perkara mudah.








