Categories: Pagaralam Pemerintahan Pendidikan Sumsel

Tak Ada Lagi Honorer di Pagar Alam! 1.729 Pegawai Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

Ringkasan Berita:

° Pemkot Pagar Alam resmi menghapus status honorer dan mengangkat 1.729 pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu per 31 Desember 2025.

° Meski status lebih jelas, gaji justru turun menjadi Rp700 ribu per bulan, memicu dilema antara kepastian kerja dan kesejahteraan.


PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com — Sejarah baru tercipta di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Pagar Alam pada penghujung 2025.

Tepat pada Rabu (31/12/2025), sebanyak 1.729 pegawai honorer resmi dikukuhkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sejak hari itu, tak ada lagi istilah “honorer” di lingkungan Pemkot Pagar Alam.

Namun, di balik suasana haru dan tepuk tangan yang mengiringi seremoni pengukuhan, muncul satu fakta yang langsung menyedot perhatian: besaran gaji.

Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah ST, secara terbuka menyampaikan bahwa para PPPK Paruh Waktu kini menerima gaji Rp700 ribu per bulan.

Nominal tersebut bahkan lebih kecil dibandingkan penghasilan sebagian honorer sebelumnya.

BACA JUGA: Resmi! Bukan Cuma Gaji Pokok, Pensiunan PNS 2026 Dapat 2 Tunjangan Tambahan dari Taspen, Segini Totalannya

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima gaji yang telah ditetapkan, yaitu Rp700 ribu per bulan. Karena sebelumnya ada yang menerima gaji lebih besar,” ujar Ludi.

Keputusan ini, menurut Ludi, bukan perkara mudah.

Proses pengangkatan berlangsung panjang dan penuh pertimbangan, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Meskipun dalam keterbatasan anggaran, saya tekadkan untuk tetap mengangkat PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pagar Alam,” tegasnya.

Bagi ribuan pegawai, perubahan status ini menjadi pertukaran besar: kehilangan sebagian penghasilan, tetapi mendapatkan kepastian kerja, perlindungan administratif, serta posisi yang lebih jelas dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Status honorer yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian kini resmi ditinggalkan.

BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Diprediksi Cair Lagi di 2026! Ini Bocoran Jadwal & Nominal Lengkapnya

Sebagai gantinya, para pegawai masuk dalam sistem PPPK, meski dengan realitas baru: gaji yang lebih sederhana.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: berita Pagar Alam gaji PPPK Paruh Waktu honorer dihapus Ludi Oliansyah Pemkot Pagar Alam PPPK 2025 PPPK Pagar Alam reformasi kepegawaian

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

16 jam ago