Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa pada Minggu (26/10) dini hari.
“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti. Pada malam harinya, dua pelaku berhasil kami amankan,” kata Arsyad.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku R dan D mengaku melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekannya yang kini masih buron.
Motifnya diduga karena rasa dendam, setelah teman wanita salah satu pelaku, A (18), mengaku jasanya pernah digunakan korban namun tidak dibayar.
“Pelaku merasa tersinggung dan merencanakan balasan. Karena itu mereka melakukan pengeroyokan bersama-sama,” ungkap Arsyad.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
BACA JUGA: PKS Empat Lawang Sabet Juara di Lomba Patroli Keamanan Siswa dan Kampung Tertib Lalu Lintas
Korban sendiri masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. (*/red)







