Ringkasan Berita:
° Seorang pria berinisial S (30) di Batam menjadi korban pengeroyokan empat remaja di kawasan MTC Nongsa karena diduga tak membayar jasa open BO teman wanita pelaku.° Dua pelaku berinisial R (22) dan D (17) berhasil ditangkap polisi.
° Aksi kekerasan terjadi hingga korban dibawa ke Kuburan Cina TPU Nongsa dan dianiaya hingga pingsan.
° Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dan menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Batam, LintangPos.com – Seorang pria berinisial S (30) menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan empat remaja di Kota Batam. Peristiwa ini terjadi di salah satu homestay kawasan MTC, Nongsa, pada Sabtu (25/10/2025).
Dugaan sementara, aksi kekerasan ini dipicu karena korban tidak membayar open BO (booking online) terhadap teman wanita salah satu pelaku.
Kapolsek Nongsa Kompol Arsyad Riyandi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, polisi telah berhasil menangkap dua dari empat pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial R (22) dan D (17).
“Unit Opsnal Polsek Nongsa telah mengamankan dua dari empat pelaku pengeroyokan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Arsyad Riyandi, Rabu (29/10/2025).
Kasus bermula ketika korban S memesan seorang wanita penghibur melalui aplikasi MiChat.
Setelah diarahkan ke salah satu kamar di homestay kawasan MTC, korban sempat mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua.
Tiba-tiba, empat pria tak dikenal mencekiknya, menariknya masuk ke sebuah kamar, lalu menganiayanya secara brutal hingga korban berteriak minta tolong.
Teriakan korban sempat menarik perhatian petugas keamanan homestay.
Namun sebelum bantuan tiba, para pelaku kembali membawa korban ke lantai satu dan menaikkannya ke sepeda motor secara paksa.
Mereka kemudian membawa korban ke kawasan Kuburan Cina TPU Nongsa, tempat di mana pengeroyokan berlanjut hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah ditinggalkan pelaku, korban sempat bersembunyi di area hutan sebelum akhirnya meminta bantuan warga sekitar.
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa pada Minggu (26/10) dini hari.
“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti. Pada malam harinya, dua pelaku berhasil kami amankan,” kata Arsyad.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku R dan D mengaku melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekannya yang kini masih buron.
Motifnya diduga karena rasa dendam, setelah teman wanita salah satu pelaku, A (18), mengaku jasanya pernah digunakan korban namun tidak dibayar.
“Pelaku merasa tersinggung dan merencanakan balasan. Karena itu mereka melakukan pengeroyokan bersama-sama,” ungkap Arsyad.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
BACA JUGA: PKS Empat Lawang Sabet Juara di Lomba Patroli Keamanan Siswa dan Kampung Tertib Lalu Lintas
Korban sendiri masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. (*/red)







