Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Pria 60 Tahun di Empat Lawang Dibacok OTK Bertopeng, Diduga Hendak Dibegal
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
Bagi warga Empat Lawang, penangkapan Panhari diharapkan menjadi awal dari berakhirnya teror pembegalan yang selama ini menghantui.
Sementara bagi aparat penegak hukum, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan, seberapa pun seringnya diulang, pada akhirnya akan kembali berhadapan dengan hukum. (*/red)
Kejari Empat Lawang menggelar syukuran Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Bupati Joncik Muhammad menekankan…
Reminder bersama Abu Marlo dan Sandra Novita mengajak pendengar memahami bahwa rasa sakit akibat perkataan…
Pengisi suara Amirah Zerlett Seraj membawakan reminder tentang fenomena counterfactual thinking, ketika seseorang merasa kalah…
M Leli, warga Padang Bindu yang hilang di Sungai Musi, ditemukan meninggal dunia setelah tim…
Personel Polres Empat Lawang mendonorkan darah B+ untuk membantu bayi yang membutuhkan transfusi akibat kadar…
Kasus Ruben Onsu memasuki babak baru setelah pelapor berdamai dan menarik laporan. Jhon LBF disebut…